kievskiy.org

Ketum PBNU Heran Jokowi Dimakzulkan: Nggak Ada Urusan, Ndak Ada Alasan, Sudahlah

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /BPMI Setpres/Laily Rachev

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Yahya Cholil Staquf menanggapi rencana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia memberikan respons heran terhadap rencana tersebut. Menurutnya tidak ada alasan untuk melakukan hal demikian terhadap Presiden RI.

"Lha itu apa lagi? Wong ngak ada urusannya. Wong ndak ada alasan, tidak ada keadaan yang memungkinkan dan seterusnya," kata Gus Yahya di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Senin.

Gus Yahya melanjutkan, sebaiknya pihak-pihak yang mempersoalkan kinerja Jokowi tidak terlalu jauh mendorong isu pemakzulan tersebut. Apalagi, kata dia isu hanya mewakili segelintir orang dari kelompok tertentu.

Untuk itu, dia mengingatkan kepada rakyat dan elite politik agar memprioritaskan masa depan bangsa Indonesia dibandingkan dengan isu konflik-konflik yang tidak perlu.

"Sudahlah. Sebetulnya ini cuma orang bikin isu yang sedapat-nya saja. Mari kita berkonsentrasi pada masa depan bangsa dan negara," ujarnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno ‘Dikeroyok’ Pelaku Pariwisata Gegara Bakal Naikkan Pajak, Menparekraf Minta Pengusaha Tak Panik

Asal-usul Pemakzulan Jokowi

Rencana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemuka ke permukaan, digagas Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat, pada 7 Desember 2023. Sejumlah tokoh yang tergabung di dalamnya mewakili rakyat untuk memetakan 10 alasan mengapa Jokowi harus dilengserkan paksa dari takhtanya.

Gugatan dikirimkan ke kantor Menko Polhukam, Mahfud MD Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Januari 2024. Salah satu tokoh yang hadir di antaranya Marwan Batubara, Faizal Asegaf, Rahma Sarita, dan Letjen Mar (Purn) Suharto.

Tuntutan ini dipicu pelanggaran konstitusional yang disangkakan kepada Jokowi. Isu nepotisme mencuat dan jadi bola liar usai keputusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres-cawapres dinilai 'memudahkan' putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka jadi kontestan Pilpres 2024.

Jokowi juga dituding melakukan intervensi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul pengakuan mengejutkan dari eks Ketua KPK, Agus Rahardjo, bahwa ia sempat diminta Presiden RI untuk memberhentikan kasus korupsi e-KTP yang mentersangkakan Setya Novanto.

Dalam keterangan Penegak Daulat Rakyat, alasan lain Jokowi harus dimakzulkan juga karena ia berperan aktif dalam pelemahan KPK. Pasalnya, ia merevisi UU KPK dan membuat status lembaga rasuah ada di bawah presiden. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat