kievskiy.org

KPK Kecewa, Putusan MA Disebut-sebut Bisa Semakin Memperparah Korupsi di Indonesia

ILUSTRASI Korupsi.*
ILUSTRASI Korupsi.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Pengurangan masa hukuman bagi para terpidana korupsi oleh Mahkamah Agung ditanggapi kritis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menilai apa yang dilakukan oleh MA dengan mengurangi masa tahanan terpidana korupsi malah akan semakin memperparah korupsi di Indonesia.

"Selain efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil, (putusan PK) ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 21 September 2020.

Baca Juga: Gedung Kemensos Kebakaran Dini Hari Tadi, Kerugian Diperkirakan Capai Rp50 Juta

Sepanjang 2019 hingga 2020 saja, KPK telah mencatat ada sekitar 20 kasus korupsi yang hukumannya dipotong.

"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh majelis hakim," kata Ali.

Ali tidak memungkiri bahwa seripa putusan hakim haruslah dihormati, namun KPK berharap agar hal ini tidak berkepanjangan.

Baca Juga: Kuota BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Masih Tersisa 50 Persen Lagi, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

"Fenomena pengurangan vonis terpidana korupsi tersebut memberikan citra buruk terhadap masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus," kata Ali.

Menurut dia, dibutuhkan komitmen yang kuat jika memang ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

"Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Berhasil Atasi Covid-19 Gelombang Kedua, Selandia Baru Akhiri Kebijakan Penguncian Virus Corona

KPK pun mendorong MA segera mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan yang akhirnya juga mengikat bagi majelis hakim tingkat PK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat