kievskiy.org

Babak Baru Kasus Korupsi RTH Pemkot Bandung, 13 Orang Saksi Dipanggil KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus korupsi Wakil Bupati OKU.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus korupsi Wakil Bupati OKU. /Antara Antara

PIKIRAN RAKYAT - Kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 dan 2013 memasuki babak baru.

Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 orang saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

13 orang saksi itu diketahui dipanggil oleh KPK guna dimintai keterangan terkait dengan tersangka Dadang Suganda.

Baca Juga: Pertama Kali Pesawat 'Bermasker' Mendarat di Bandara Changi, Singapura

"Ke-13 orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 1 September 2020.

Adapun 13 orang saksi itu kebanyakan adalah PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dengan berbagai jabatan.

Ke-13 saksi, yakni Pupung Haduah selaku PNS, R Ivan Hendriawan selaku PNS DPKAD Kota Bandung, mantan Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung 2008-2011 Juniarso Ridwan, mantan Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung 2011-2013 Rusjaf Adimenggala, mantan Kabid Perencanaan Pemkot Bandung 2010-2013 Iskandar Zulkarnain.

Baca Juga: Ingin Majukan UMKM Perikanan, BNI Dukung Program Kemenko Maritim dan Investasi

Selanjutnya, mantan Kepala Seksi Dokumentasi pada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung 2008-2016 Soegiharti Siti Hasanah, Kasie Perencanaan Pengembangan Tata Ruang Pemkot Bandung Raden Rizki Lazuardi, Tris Tribudiarti Isnaningsih selaku PNS, Cepi Setiawan selaku PNS, PNS pada Setda Kota Bandung Ubad Bahtiar.

Namun ada juga tiga mantan anggota DPRD yang turut dipanggil sebagai saksi yaitu Tatang Suratis, Lia Noer Hambali, dan Riantono.

Adapun pemeriksaan 13 saksi tersebut digelar di Kantor Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Menangis di Sidang Perdana Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah: dalam Tiga Hari Ini Dia Stres

"KPK mengingatkan para saksi agar kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Ali.

Diketahui Dadang telah dinyatakan sebagai tersangka pada 21 November 2019 dan telah ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa 30 Juni.

Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat