kievskiy.org

TKN Prabowo-Gibran Sebut Isu Pemakzulan Jokowi Ide Liar yang Tak Sesuai UUD 1945

Ilustrasi Jokowi.
Ilustrasi Jokowi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Ali Masykur mengatakan bahwa isu pemakzulan terhadap Presiden Jokowi adalah ide liar yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Pemerintahan presidensial itu cirinya tiga adalah fictem presiden ada kalau lima tahun, tidak boleh ada ide-ide pemakzulan, dan pemakzulan itu adalah ide liar yang tidak sesuai dengan UUD 1945,” kata Ali kepada wartawan pada Rabu, 17 Januari 2024.

Lebih lanjut Ali menuturkan isu pemakzulan Jokowi tidak didasari alasan yang kuat. Sebab, kata dia, Jokowi tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

“Pak Jokowi enggak melanggar hukum kok. Kedua tidak mampu menjalanakn tugas, Pak Jowowi masih sehat kemana-kemana menjalankan tugas dengan baik. Beliau tidak ada pelanggaran etika,” tutur Ali.

Dengan demikian, Ali menilai pemakzulan tidak sesuai dengan sistem kenegaraan di Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial.

Apalagi, isu pemakzulan tersebut muncul menjelang Pilpres 2024 dan kehadiran rombongan pengusul pemakzulan Jokowi diterima oleh Menkopolhukam Mahfud MD yang juga calon wakil presiden nomor urut 3.

“Menurut saya ini adalah tidak etis, sebagai calon kandidat wakil presiden menerima yang mengusulkan yang ingin memakzulkan presiden, ini adalah langkah yang tidak etis dalam sistem kenegaraan,” tutur Ali.

Kinerja Jokowi

Jika ada masyarakat yang tidak puas dengan kepemimpinan Jokowi, kata Ali, koreksi atas jalannya pemerintahan harus melalui pemilu. Namun, dia menyebut tingkat kepuasaan terhadap kinerja Jokowi berada di angka 78 persen.

“Masih 78 persen orang puas berarti kan puas dengan pak Jokowi. Sekarang kita sudah di atas 50 persen berarti puas terhadap calon yang di-endorse pak Jokowi, yaitu pasangan 02,” kata Ali.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat