kievskiy.org

TPN Ganjar-Mahfud Kaget Palti Hutabarat Ditangkap, Minta Polisi Tak Lakukan Penahanan

Deputi Hukum Tim Pemenang Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Deputi Hukum Tim Pemenang Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Deputi Hukum Tim Pemenang Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyayangkan penangkapan terhadap Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Saya harus mengatakan bahwa kami semua terkejut mendengar bahwa relawan dan aktivis medsos Palti Hutabarat ditangkap oleh pihak bareskrim pagi tadi jam 3:00 pagi," kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 19 Januari 2024.

"Dia dipersangkakan, disalahkan, karena menyebarkan video mengenai percakapan beberapa pihak di Kabupaten Batubara," tuturnya.

Todung menyebutkan, rekaman pertama diunggah pada 4 Januari 2024. Sementara rekaman yang diunggah Palti pada 14 Januari 2024.

"Dia ditersangkakan karena menyebarkan video mengenai percakapan beberapa pihak di Kabupaten Batubara. Percakapan yang melibatkan Dandim, Kapolres, kemudian juga Kajari dan pejabat Bupati. Nah, ini sudah viral, ya. dan kita sudah tahu semua itu," tuturnya.

"Kalau saya tidak salah, posting-an pertama video ini itu keluar pada tanggal 4 Januari 2024 postingan dari Saudara Palti Hutabarat itu 14 Januari," katanya.

Todung mengungkapkan, Palti merupakan mantan relawan Pro-Jokowi (Projo) yang kini mendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres 2024. TPN pun mempertanyakan apakah ada motif politik di balik penangkapan Palti.

"Palti Hutabarat sebelumnya tergabung dalam relawan Projo, ya. Dan ini yang mungkin (alasan penangkapannya), ya. Kenapa dia tidak stay dengan Projo, kenapa dia memilih Ganjar dan Mahfud. Nah, ini hal-hal yang menimbulkan pertanyaan, apakah itu yang menjadi latar belakang dari semua itu?" ujarnya.

Oleh karena itu, TPN meminta agar polisi tak melakukan penahanan terhadap Palti. Jika harus menghadapi proses hukum, TPN memandang Palti semestinya diproses secara perdata, bukan pidana.

"TPN meminta pihak kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap Palti Hutabarat dan kalau pun Palti diproses secara hukum seharusnya proses hukum itu bukan proses pidana tapi proses perdata," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat