kievskiy.org

Palti Hutabarat Jadi Tersangka, Ganjar Pranowo Bereaksi

Capres Ganjar Pranowo Melihat Langsung Dampak Tingginya Harga Jagung pada Peternak
Capres Ganjar Pranowo Melihat Langsung Dampak Tingginya Harga Jagung pada Peternak /Antara/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menanggapi penetapan tersangka terhadap Palti Hutabarat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Bareskrim Polri menetapkan pegiat media sosial, Palti Hutabarat, sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks terkait rekaman pejabat Batubara, Sumatera Utara. Rekaman yang dimaksud berisi pembicaraan misi pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Ganjar menyebutkan, Divisi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) masih menelusuri kebenarannya. "Makanya, lagi dicek dari tim hukum. Nanti kita tunggu, ya," kata Ganjar di Potlot Studio, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu 20 Januari 2024.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu memastikan jika pihaknya juga memberikan bantuan hukum terhadap Palti.

Penetapan Palti sebagai tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polda Sumatera Utara dan Bareskrim.

"Sejauh ini, kami melihat dari adanya pelaporan. Kita mendalami peristiwa suatu dugaan yang dilakukan," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024.

Palti dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Palti juga diduga melanggar Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat