kievskiy.org

Kemhan Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Tagar PrabowoGibran2024, Diduga Fasilitas Negara Digunakan untuk Kampanye

Advokat Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat.
Advokat Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih melaporkan Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pemilu. Adapun laporan terhadap Kemhan terkait cuitan di akun X Kementerian Pertahanan, @Kemhan_RI, yang mengunggah tagar #PrabowoGibran2024, pada 21 Januari 2024 pukul 10.25 WIB.

Advokat Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan pihaknya secara substantif melaporkan Kemhan ke Bawaslu lantaran menduga adanya penyalahgunaan fasilitas negara untuk mempromosikan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran melalui akun X resmi milik Kemhan.

“Kami menilai bahwa di situ ada dugaan penggunaan fasilitas negara yang di mana akun tersebut adalah akun resmi dari Kementerian Pertahanan,” kata Ibnu kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Januari 2024.

Ibnu menyebut penggunaan tanda tagar di akun X Kemhan yang mempromosikan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran telah melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.

“Penggunaan hashtag PrabowoGibran 2024 kami nilai adalah bertentangan dengan undang-undang yakni sesuai dengan pasal 280, 282, 283, Undang-Undang (UU) Pemilu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan seharusnya saluran media sosial digunakan untuk menyampaikan informasi terkait kerja-kerja di Kemhan. Bukan justru digunakan untuk kepentingan politik yang berkaitan dengan kontestasi Pilpres 2024.

“Fungsinya adalah bukan untuk mempromosikan atau mengkampanyekan salah satu pasangan calon, akan tetapi menjadi komunikasi publik antara menteri pertahanan atau Kementerian Pertahanan atas kerja-kerjanya, atas informasi-informasi resmi di kementerian pertahanan,” tutur Ibnu.

Klarifikasi Kemhan Tak Hapus Pelanggaran Pemilu

Menurut Ibnu, klarifikasi Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen Edwin Adrian Sumantha yang menyebut munculnya tagar itu karena faktor ketidaksengajaan dari administrator tidak menghapus dugaan pelanggaran pemilu.

“Permohonan maaf atas klarifikasi yang dilakukan oleh Kemhan menurut kami tidak menghapus pelanggaran pemilu,” kata Ibnu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat