kievskiy.org

Izin Desak Anies Dicabut di Museum Diponegoro Yogyakarta, Bolehkah Kampanye di Gedung Pemerintah?

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan.
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT -  Acara Desak Anies yang dijadwalkan berlangsung di Museum Diponegoro Sasana Wiratama, Tegalrejo, Yogyakarta, pada Senin 22 Januari 2024, mengalami kendala serius setelah izin lokasi tiba-tiba dicabut oleh pihak pengelola.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Usamah Abdul Aziz, mengungkapkan kronologi pembatalan izin acara tersebut. Menurut Usamah, pihaknya sudah mendapatkan izin dari pengelola untuk menggelar acara Desak Anies di Yogyakarta. Namun, ketika panitia sedang memasang peralatan untuk kegiatan besok, izin tersebut secara tiba-tiba dicabut oleh pihak pengelola.

"Ketika kita sedang memasang sound, persiapan acara, tiba-tiba kami mendapat informasi dari pengelola bahwa izinnya dicabut, dan kami diminta surat pembatalannya tidak diberikan," ujar Usamah saat dihubungi oleh Bisnis pada Senin 22 Januari 2024.

Usamah juga menjelaskan bahwa timnya sudah membayar uang muka kepada pihak pengelola sebagai bagian dari persiapan acara tersebut. Namun, setelah pengelola mengetahui bahwa acara tersebut akan dihadiri oleh Anies Baswedan, izin pun dibatalkan.

Museum Diponegoro Aset TNI

Museum Dipenogoro merupakan sebuah bangunan aset Tentara Nasional Indonesia (TNI). Proyek pembangunan museum ini diprakarsai oleh Mayjen TNI Surono dan dilanjutkan oleh Mayjen TNI Widodo. Panitia persiapan pembangunan Monumen Pahlawan Pangeran Diponegoro dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pangdam VII Diponegoro No. 99/7/1968, tanggal 2 Juli 1968.

Menurut surat pernyataan yang ditandatangani oleh ahli waris Pangeran Diponegoro, KRT. Prodjodiningrat, Nyi Hajar Dewanfara, dan dr. Sahir Nitihardjo (RA. Kajafin Diponegoro), mereka sepakat untuk mendukung pembangunan monumen di tanah peninggalan Pangeran Diponegoro.

Pangdam VII/Diponegoro, sebagai pembina Rumpun Diponegoro, menanam prasasti di bekas puri Pangeran Diponegoro pada 5 Oktober 1968. Prasasti tersebut bertuliskan "Ngesti Paras Gapuraning Tunggal" dengan angka tahun 1968 M, memiliki makna filsafat "untuk mencapai cita-cita yang indah dengan jalan tenar akan terjalin suatu persatuan". Tahap pertama pembangunan Monumen Diponegoro selesai pada 9 Agustus 1969 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto.

Monumen dan museum Diponegoro menjadi simbol peristiwa pengepungan rumah Pangeran Diponegoro oleh Belanda yang tidak memberikan jalan keluar. Peristiwa ini menjadi bagian dari Perang Diponegoro atau yang lebih dikenal dengan Perang Jawa (Java Oorlog). Salah satu kejadian dramatis adalah ketika Pangeran Diponegoro menjebol tembok sebagai upaya untuk keluar.

Museum ini kini menyimpan sekitar 100 koleksi berharga, termasuk gamelan, bandil, tameng, keris, dan benda-benda peninggalan Pangeran Diponegoro saat tinggal di rumah ini. Koleksi-koleksi ini menjadi saksi bisu dari sejarah dan kehidupan Pangeran Diponegoro, memperkaya warisan budaya Indonesia yang patut dilestarikan.

Bolehkan Kampanye di Gedung Pemerintah?

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, Pasal 70 mengatur secara tegas lokasi yang dilarang untuk tempat kampanye pemilu. Larangan ini mencakup pemasangan baliho, spanduk, pertemuan dan materi kampanye lainnya. Pasal 70 ayat 1 menjelaskan dengan rinci tempat-tempat yang tidak diperbolehkan sebagai lokasi kampanye di tempat umum. Beberapa lokasi tersebut antara lain:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat