kievskiy.org

Jokowi Jangan Dibiarkan, Makin Ngawur Gunakan Kekuasaan untuk Berpihak di Pilpres 2024

Keluarga Jokowi.
Keluarga Jokowi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut presiden dan para menteri boleh berpihak dan berkampanye di Pemilu 2024, sangat berbahaya, menyesatkan, serta akan merusak demokrasi dan hukum.

"Jika dibiarkan, sikap ini akan melegitimasi praktik konflik kepentingan pejabat publik, penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara yang tegas dilarang," kata Muhamad Isnur, Ketua YLBHI, Rabu, 24 Januari 2024.

YLBHI mengacu Pasal 281 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu. Pasal itu menegaskan, “Pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.”

Terdapat pula ketentuan Pasal 283 UU aquo yang menegaskan pejabat negara serta aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta Pemilu, sebelum, selama dan sesudah kampanye.

YLBHI menilai, pernyataan Jokowi adalah bentuk pelanggaran terhadap TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Etika politik dan pemerintahan mengharuskan setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

YLBHI menyatakan, etika itu harus diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.

Sikap Presiden itu menunjukkan pula pengabaian presiden terhadap aturan main demokrasi khususnya aturan di dalam UU Pemilu terkait pentingnya netralitas pejabat negara dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur adil.

Sikap tersebut menunjukkan konflik kepentingan presiden yang memperbolehkan dirinya, para menteri maupun pejabat publik di bawahnya melakukan pelanggaran prinsip Pemilu dengan legitimasi praktik konflik kepentingan dirinya sendiri.

Pasalnya, anak Jokowi juga menjadi salah satu pasangan calon presiden maupun para pejabat publik lainnya yang memiliki kepentingan dalam pemilu 2024. Hal itu, menurut YLBHI, jelas bentuk penyalahgunaan wewenang oleh presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pemilu yang seharusnya jujur, netral, independen dan adil.

Jokowi tidak boleh dibiarkan

Jokowi dan Prabowo Subianto.
Jokowi dan Prabowo Subianto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat