kievskiy.org

Syarat Jokowi Boleh 'Kampanye' Prabowo dan Putra Mahkota Gibran menurut UU

Jokowi dan Prabowo Subianto.
Jokowi dan Prabowo Subianto. /Antara/Widodo S Jusuf

PIKIRAN RAKYAT - Berikut syarat Presiden Jokowi boleh 'kampanye' Prabowo dan Gibran, kedua nama itu merupakan satu di antara pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). Mereka sedang berkontestasi untuk Pemilu 2024.

Jokowi menyampaikan bolehnya seorang presiden melakukan kampanye tersebut di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta Timur, pada Rabu 24 Januari 2024. Saat menyampaikan itu, ada Prabowo yang sedang mendampinginya.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, Presiden itu boleh, lho, kampanye. Presiden itu boleh, lho, memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ujarnya.

“Kita ini, kan, pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh. Boleh. Menteri juga boleh. Itu saja, yang mengatur hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata pria 62 tahun tersebut.

Isu keberpihakan Jokowi ke Prabowo-Gibran menguat belakangan ini, terlebih Gibran adalah putra tertua sang presiden yang kini masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Pernyataannya soal bolehnya presiden kampanye dibela TKN (Tim Kampanye Nasional) pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua.

"Tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres. Selama tidak menyalahgunakan kekuasaan, Presiden boleh mengungkapkan dukungannya," tutur Wakil Ketua TKN, Habiburokhman.

"Intinya kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," katanya.

Apa syarat Jokowi boleh kampanye Prabowo-Gibran?

Undang-Undang Nomor 77 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur tentang kampanye yang bisa dilakukan presiden. Bagian kedelapan dimulai dari Pasal 299 mengatur lebih lanjut hal tersebut.

Disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak melaksanakan kampanye, sedangkan pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik juga mempunyai hak tersebut. Ada ketentuan lain bagi pejabat negara yang bukan anggota partai politik, syarat kampanyenya adalah (berstatus sebagai) Capres atau Cawapres, anggota tim kampanye atau pelaksananya yang sudah didaftarkan ke KPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat