kievskiy.org

Ada 16 Juta Bidang Tanah Tak Bersertifikat, Menteri ATR Targetkan Semua Beres pada 2025

Ada 16 Juta Bidang Tanah Belum Bersertifikat, 2025 ditargetkan beres.
Ada 16 Juta Bidang Tanah Belum Bersertifikat, 2025 ditargetkan beres. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Argraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Hadi Tjahjanto akan menuntaskan penyertifikatan bidang tanah yang sampai saat ini baru selesai 80 persen.

"Secara nasional, targetnya 126 juta bidang, yang sudah selesai 110 juta bidang. Tahun 2024 ini kita akan selesaikan hingga 120 juta bidang, sisanya 6 juta nanti di 2025," ujar Hadi saat menyerahkan sertifikat program PTSL di Kampung Leuwimalang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Rabu, 24 Januari 2024.

Hadi didampingi Pj Gubernur Jabar Bey T. Machmudin saat menyerahkan sertifikat ke rumah warga secara door to door.

"Saya menyerahkan sertifikat di Kelurahan Sukamulya. Sebanyak 40 sertifikat program PTSL, termasuk juga tanah wakaf. Dan kami sampaikan gambaran besarnya adalah untuk Kota Tasikmalaya ini targetnya adalah 337 ribu, yang sudah selesai 268 ribu sehingga sudah 80 persen tanah di Kota Tasikmalaya ini sudah terdaftar dan sudah bersertifikat," tuturnya.

"Kurang 20 persen lagi saya kejar untuk diselesaikan sehingga menjadi kota lengkap.Kalau kota lengkap berarti seluruh tanah terdaftar secara spasial maupun secara yuridis, tanah itu sudah akurat apabila dimasukkan dalam sistem elektronik," katanya melanjutkan.

Dikatakan Hadi, pihaknya mengejar agar tanah memiliki sertifikat akan berdampak pada perekonomian.

"Secara nasional dari pembagian sertifikat ini apabila dihaktanggungkan itu ada Rp5.999 triliun uang untuk yang sudah beredar di masyarakat. Sedangkan di Tasikmalaya ini kurang lebih Rp1,89 triliun uang dari hasil hak tanggungan," katanya.

Dengan demikian, kalau masyarakat di Sukamulya ini ada yang memiliki UMKM, kemudian melakukan usaha dengan adanya sertifikat otomatis memiliki hak tanggungan.

Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. \

Dalam arti, jika debitor cidera janji, kreditor pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dengan hak mendahulu daripada kreditor-kreditor yang -lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat