kievskiy.org

TKN Prabowo-Gibran: Jokowi Tak Langgar UU jika Memihak, Kenapa Timnas AMIN Ribut?

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Nusron Wahid.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Nusron Wahid. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mempertanyakan alasan Timnas AMIN berencana melaporkan Presiden Joko Widodo ke Bawaslu. Nusron menegaskan, dalam undang-undang tertulis bahwa presiden memang boleh memihak paslon tertentu.

"Karena ini kaitan pemilu, maka kembalikan sama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana memang presiden menurut Pasal 299 kan memang boleh kampanye," kata Nusron.

Hingga saat ini, Nusron tidak melihat adanya tindakan Jokowi yang melanggar pasal tersebut.

"Orang diadukan ke Bawaslu itu kalau melanggar UU Pemilu. Apakah presiden melanggar UU? Pasal berapa yang dilanggar?" tuturnya.

Dia meminta publik tidak perlu mempersoalkan pernyataan Jokowi, kecuali jika ada undang-undang yang melarang presiden memihak salah satu peserta pemilu.

"Presiden mencalonkan diri saja bisa, apalagi berkampanye. Selama tidak aturan yang melarang, berarti diperbolehkan. Kenapa diributkan?" kata Nusron.

Timnas AMIN akan Laporkan Jokowi

Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, akan melaporkan Joko Widodo ke Bawaslu, buntut pernyataan presiden boleh memihak salah satu paslon peserta Pemilu 2024. Timnas AMIN menilai sikap tersebut melanggar etika seorang kepala negara.

"Balik lagi kepada etika. Ini kan etika juga, bagaimana konsistensi sikap seorang pemimpin," kata Ari di Palembang, Sumatra Selatan, Kamis, 25 Januari 2024.

Timnas AMIN menyesalkan sikap Jokowi yang semula menyatakan netral dan kini memperlihatkan keberpihakan terhadap paslon tertentu. Untuk itu, Timnas AMIN siap melaporkan Jokowi ke Bawaslu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat