kievskiy.org

Kemensos Sediakan Rumah Susun Rp10.000 Per Bulan, Siapa yang Berhak Menerima?

Ilustrasi rumah susun Kemensos
Ilustrasi rumah susun Kemensos /Pixabay/Pexels Pixabay/Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menyediakan rumah susun (rusun) dengan fasilitas lengkap, dengan biaya sewa per unit sebesar Rp10 ribu per bulan. Siapa saja yang berhak menerima fasilitas ini?

Rumah susun Kemensos tersebut terletak di dua lokasi, yaitu Sentra Mulya Jaya Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dan Sentra Terpadu Pangudi Luhur, Bekasi, Jawa Barat. Setiap unit memiliki ukuran 7x6 meter, dirancang khusus untuk keluarga kecil.

"Betul dikenakan biaya sera Rp10 ribu per bulan, yang sebenarnya akan kembali ke mereka, semacam dana sosial," kata Kepala Sentra Mulya Jaya, Adrianus Alla di Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024.

Rumah susun di Sentra Mulya Jaya terdiri dari 71 unit, sementara di Sentra Terpadu Pangudi Luhur terdapat 95 unit. Kedua kompleks ini merupakan hasil kerja sama antara Kemensos dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diresmikan pada tahun 2023.

Baca Juga: Allan Nairn Singgung soal Wiranto yang Didakwa PBB: Bukannya Dipenjara, Dia Justru Ada di Istana

Siapa yang Berhak Menerima?

Rumah susun ini dibangun khusus untuk masyarakat prasejahtera atau kelompok miskin dan rentan. Setiap rumah susun akan diberikan fasilitas berupa tempat tidur tingkat, meja makan, dapur beserta kompor gas dan perlengkapannya, serta kamar mandi dengan toilet duduk.

Selain kamar, rumah susun Kemensos ini tersebut berbagai fasilitas umum seperti musala, lahan parkir, pojok baca anak, ruang serbaguna, loker, sistem keamanan CCTV, akses pembangunan sampah, jaring pengaman, akses untuk penyandang disabilitas, toilet disabilitas, ruang tunggu di setiap lantai, dan jalur evakuasi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Sosial RI (@kemensosri)

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat