kievskiy.org

Allan Nairn Singgung soal Wiranto yang Didakwa PBB: Bukannya Dipenjara, Dia Justru Ada di Istana

Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Wiranto.
Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Wiranto. /Dok.Setkab

PIKIRAN RAKYAT - Pidato Jurnalis Investigasi AS, Allan Nairn lima tahun silam kembali dibahas karena cuplikan videonya diunggah oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

Dalam unggahannya di akun X (Twitter) pribadinya, Jimly Asshiddiqie meminta agar Allan Nairn segera ditangkap. Menurutnya, orang asing tidak berhak terlibat dalam permasalahan politik suatu negara.

"Orang asing dilarang ikut campur urusan politik dalam negeri di negara lain. Aparat harus tegas dan cepat menangkap orang asing yang sok tahu ini," ucapnya, Rabu 24 Januari 2024.

Tak tinggal diam, Allan Nairn pun membalas cuitan Jimly Asshiddiqie tersebut melalui akun X (Twitter) pribadinya, @AllanNairn14. Dia menyentil mantan Ketua MK itu karena menyerukan penangkapan terhadapnya.

"Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia menyerukan agar saya ditangkap karena saya menyerukan pengadilan kejahatan perang terhadap semua pejabat yang membunuh warga sipil, termasuk calon presiden Jenderal Prabowo Subianto dan pejabat AS yang mempersenjatai, melatih dan mensponsorinya," katanya.

Pidato Allan Nairn

Dalam pidatonya di Aksi Kamisan ke-570 pada 17 Januari 2019, Allan Nairn membahas mengenai Jenderal-Jenderal besar di Indonesia yang 'berdosa' karena membunuh hingga melakukan pembantaian massal terhadap warga sipil.

Saksi ahli pengadilan genosida di Guatemala itu mengungkapkan bahwa keadilan haruslah adil untuk semua orang. Termasuk, bagi Jenderal-Jenderal besar, calon presiden, dan Presiden.

"Kalau ada Jenderal yang terkait dengan pembunuhan orang sipil, dengan kejahatan oerang, dengan crimes against humanity (kejahatan kemanusiaan), harus diadili," ucap Allan Nairn.

"Secara spesifik, menurut saya dari fakta-fakta yang ada, harus diadili Jenderal Prabowo, jenderal Wiranto, Jenderal Hendropriyono, jenderal Ryamizard, dan juga sponsornya dari Amerika Serikat," tuturnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat