kievskiy.org

Politikus PKB Diduga Korupsi Sistem Proteksi TKI, Negara Rugi Rp17,6 Miliar

Reyna Usman selalu Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Kemenakertrans) periode 2011-2015, sekaligus politikus PKB.
Reyna Usman selalu Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Kemenakertrans) periode 2011-2015, sekaligus politikus PKB. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan, keuangan negara mengalami kerugian akibat dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012. Dia menyebut kerugian mencapai Rp17,6 miliar dari anggaran sebesar Rp20 miliar.

“Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17, 6 Miliar,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 26 Januari 2024.

Alexander Marwata atau yang karib disapa Alex menyebutkan, Reyna Usman yang menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Kemenakertrans) periode 2011-2015, mengajukan anggaran sebesar Rp20 Miliar untuk pengadaan sistem proteksi TKI pada 2012.

“RU (Reyna Usman) dalam jabatannya selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selanjutnya mengajukan anggaran untuk TA 2012 sebesar Rp20 Miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja,” tutur Alex.

“Selanjutnya IND (l Nyoman Darmanta) dipilih dan diangkat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut,” ucap Alex.

Kemudian, pada Maret 2012, kata Alex, atas inisiatif Reyna Usman, I Nyoman Darmanta bertemu dengan Direktur PT AIM, Karunia. Kemudian, Reyna Usman memerintahkan agar penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) menggunakan data tunggal dari PT AIM.

“Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik KRN (Karunia) karena KRN sebelumnya telah menyiapkan 2 perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang,” ucap Alex.

Alex menyampaikan, I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman mengetahui soal pengondisian pemenang lelang. Namun, ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, ada item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi di antaranya komposisi hardware dan software.

Kendati demikian, PT AIM atas persetujuan I Nyoman Darmanta tetap menerima pembayaran 100 persen meskipun pekerjaan belum sepenuhnya rampung.

"Kondisi faktual dimaksud di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia," ucap Alex.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat