PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah bakal calon legislatif (Caleg) mendaftarkan diri untuk Pemilu 2024. Ada beberapa nama mantan terpidana kasus korupsi yang juga mendaftarkan diri sebagai Caleg.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa setidaknya ada 52 caleg untuk DPR RI yang merupakan mantan terpidana. KPU tidak melansir kejahatan yang dilakukan caleg, tetapi tanggal bebasnya yang relevan untuk syarat diloloskan sebagai Caleg.
Di antara syarat tersebut, para terpidana divonis bersalah untuk pidana yang ancamannya minimal lima tahun penjara. Selain itu, para terpidana juga boleh mencalonkan diri minimal lima tahun setelah dibebaskan kecuali hakm menjatuhkan vonis larangan berpolitik.
Daftar Parpol dengan Narapidana Koruptor Terbanyak
Golkar
- Heri Baelanu, Nomor urut 6, Dapil Pandeglang 1
- Dede Widarso, No urut 4, Dapil Pandeglang 5
- Eu K Lentar, No urut 2, Dapil Morowali Utara 1
- Rommy Krishnas, No urut 5, Dapil Lubuk Linggau 3
Perindo
- Edy Muklison, No urut 2, Dapil Blitar 4
- Zulfikri, No urut 1, Dapil Pagar Alam 2
Gerindra
- Christofel Wonatorey, No urut 5, Dapil Waropen 1
- Mirhammuddin, No urut 1, Dapil Belitung Timur 3
- Alhajar Syahyan, No urut 1, Dapil Tanggamus 4
PPP
- Husen Kausaha Ferizal, No urut 2, Dapil Belitung Timur 1
- Hasanudin, No urut 1, Dapil Banjarnegara 5
PKB
- Yohanes Marinus Kota, No urut 9, Dapil Ende 1
Hanura