kievskiy.org

Moeldoko kepada Pengkritik Jokowi Soal Kampanye: Kita Negara Hukum, Bukan Negara Asumsi

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menegaskan bahwa pernyatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal keberpihakan dalam pemilu tak ada yang keliru. Dia berpesan agar pihak-pihak yang kontra tidak bersandar pada asumsi pribadi.

Aturan kampanye tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), tepatnya pada bagian kedelapan tentang kampanye pemilu oleh presiden dan pejabat negara lainnya.

Secara khusus, aturan terkait diperbolehkannya kampanye bagi Presiden RI tertulis dalam Pasal 299 poin pertama. Di sana disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, dan poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Atas bunyi peraturan perundangan tersebut, Moeldoko menekankan bahwa hukum dalam negeri mengizinkan Jokowi untuk terlibat kampanye aktif. Selagi tidak menggunakan fasilitas negara, baginya tak ada yang salah dari tindakan demikian.

"Kecuali (fasilitas) pengamanan (presiden), itu masih ada. Undang-undang yang kita pegang, jangan berdasar asumsi atau perasaan karena kita adalah negara hukum, bukan negara asumsi," kata Moeldoko, di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, 26 Januari 2024.

Sebelumnya, masih di keterangan serupa, ia mengatakan bahwa alih-alih mencederai demokrasi, Jokowi justru sedang mengedukasi masyarakat terkait demokrasi.

Dengan menjelaskan posisi presiden dan para menteri dalam kontestasi pemilu, menurutnya Jokowi tengah meneruskan fakta aturan sebagaimana undang-undang yang berlaku.

"Jadi, konteks Presiden kemarin adalah dalam memberikan pembelajaran berdemokrasi. Ikuti undang-undangnya," kata Moeldoko.

Baca Juga: Kenapa Partai Golkar Lambangnya Pohon Beringin? Ini Filosofi dan Maknanya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat