kievskiy.org

Jokowi Bawa Kertas Besar Buktikan Presiden Boleh Kampanye, PKS: Ada yang Ngebet Satu Putaran

Presiden Jokowi jelaskan soal UU Pemilu yang mengatur presiden boleh ikut kampanye.
Presiden Jokowi jelaskan soal UU Pemilu yang mengatur presiden boleh ikut kampanye. /YouTube Sekretariat Presiden

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengklarifikasi pernyataannya yang membuahkan keriuhan yakni soal presiden boleh kampanye dan boleh memihak di Pilpres 2024. Saat mengklarifikasi itu, Jokowi membawa kertas berisi pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Klarifikasi Jokowi disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, pada Jumat, 26 Januari 2024.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai, agak aneh kalau Presiden boleh kampanye sepanjang izin cuti, tetapi laporan cuti tersebut ditujukan kepada presiden sendiri.

Di sisi lain, dia menilai, apa yang dilakukan Jokowi sangat demonstratif karena menjelaskan pasal sambil membawa kertas besar dan hal itu sekaligus memperjelas keinginan Presiden menang satu putaran dalam Pilpres 2024.

"Lucu Pak Jokowi, demonstratif sekali menjelaskan pasal, padahal jadi agak aneh beliau harus izin kepada diri beliau sendiri kalau mau kampanye cuti, itu namanya absurditas," kata Mardani, Jumat, 26 Januari 2024.

"Tapi, yang lebih kelihatan memang ada yang ngebet satu putaran, tapi rakyat sudah cerdas, insyaallah siapa yang mencoba mencederai keadilan, akan dihukum oleh rakyat," ujarnya melanjutkan.

Hak kampanye

Dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi mengatakan, berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 299, Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Ia kemudian menunjukkan Pasal 281 yang tertulis di kertas besar itu, yang menyebut kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, harus penuhi ketentuan yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Jokowi mengatakan, apa yang disampaikan sebelumnya dalam konteks untuk menjawab pertanyaan awak media, tetapi pernyataannya ditafsirkan berbeda oleh sejumlah pihak. Oleh sebab itu, ia menjelaskan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang.

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan, ketentuan dari aturan perundang-undangan," katanya, Jumat, 26 Januari 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat