kievskiy.org

Ibu Hamil di Cimahi Jualan Sabu-sabu, Suami Menganggur

AAS (39) nekat berjualan narkoba jenis sabu-sabu hingga diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi.
AAS (39) nekat berjualan narkoba jenis sabu-sabu hingga diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Seorang ibu rumah tangga dengan lima anak berinisial AAS (39) nekat berjualan narkoba jenis sabu-sabu hingga diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi. Perempuan yang tengah hamil tersebut mengaku terdesak kebutuhan ekonomi untuk menghidupi keluarganya.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono didampingi Kasatresnarkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, penangkapan AAS berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu-sabu di kawasan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

”Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku diamankan," ujarnya di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Senin, 29 Januari 2024.

Pelaku diketahui beralamat di Jalan Situgunting Barat, Sukahaji, Babakan Ciparay, Bandung. Sehari-hari, dia berjualan minuman dingin.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun mengamankan pelaku di kediamannya. ”Tersangka AAS diamankan berikut barang bukti 20 gram sabu-sabu. Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RY yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.

AAS dijanjikan bakal mendapatkan keuntungan besar. ”Dia menjadi kurir sabu-sabu untuk membiayai anak-anaknya, karena suaminya pengangguran," terangnya.

Atas perbuatannya, AAS terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

”Pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar-10 miliar," tuturnya.

Satresnarkoba Polres Cimahi turut mengungkap penanganan kasus narkoba sepanjang Januari 2024. Diamankan 13 orang tersangka yang terlibat dalam 13 kasus narkoba, terdiri dari 7 tujuh kasus narkotika jenis sabu-sabu, 7 kasus ganja kering siap edar, 1 kasus tembakau sintetis, serta 1 kasus ekstasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat