kievskiy.org

Flyover Cimindi Cimahi Kembali Ramai Bendera Parpol padahal Baru 10 Hari Ditertibkan

Baru sepuluh hari berlalu dari aksi penertiban, flyover Cimindi Kota Cimahi kembali ramai diwarnai bendera partai politik peserta Pemilu 2024.
Baru sepuluh hari berlalu dari aksi penertiban, flyover Cimindi Kota Cimahi kembali ramai diwarnai bendera partai politik peserta Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Baru sepuluh hari berlalu dari aksi penertiban, jalan layang (flyover) Cimindi Kota Cimahi kembali ramai diwarnai bendera partai politik peserta Pemilu 2024. Hal itu sangat disayangkan, terlebih peserta pemilu tersebut tidak menaati aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai ketentuan.

Pantauan Pikiran Rakyat di lokasi, Jumat, 26 Januari 2024 terdapat deretan bendera parpol warna kuning yang terpasang di dua sisi flyover. Lokasi pemasangan hanya terlihat dari arah Cimahi hingga area tengah jembatan.

Bendera dipasang menggunakan bilah bambu. Pada bendera tersebut, tertulis nama salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Jabar daerah pemilihan 1 Kota Bandung-Kota Cimahi.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi Kadina mengatakan pihaknya sudah mengetahui pemasangan kembali APK parpol di badan jembatan Flyover Cimindi. "Sepertinya baru dipasang dalam 1-3 hari ke belakang. Kami baru saja membersihkan jembatan dari APK bersama Bawaslu Kota Cimahi pada 17 Januari 2024 lalu," ujarnya.

Kadina menilai, para peserta pemilu 2024 mengetahui ketentuan pemasangan APK. Apalagi, flyover sebagai sarana umum tidak diperbolehkan untuk dipasangi APK.

"Pasti mereka sudah tahu aturannya. Apalagi kegiatan penertiban yang kami lakukan di flyover Cimindi, informasi dan pemberitaannya sudah disebarluaskan baik di media massa maupun di media sosial. Ya kami menyayangkan ada pemasangan APK lagi padahal jembatan sudah dibersihkan, mungkin mereka tutup mata," ujarnya.

Pihaknya memastikan akan segera melakukan penertiban bersama Bawaslu Kota Cimahi. "Sudah disampaikan ke Bawaslu, dan Bawaslu pun sudah mengajukan permohonan pendampingan untuk penertiban. Kami akan bergerak bersama-sama," jelasnya.

Kadina menegaskan, banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan mengenai pemasangan APK di Kota Cimahi. Apalagi, pemasangan di area publik melanggar Perda Nomor 9/2009 tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3) Kota Cimahi.

"Masyarakat memberitahu dan meminta kami untuk menurunkan APK yang melanggar. Khawatir menimpa pengguna jalan bisa terjadi kecelakaan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat