kievskiy.org

Syarat Pencoblosan Dianggap Sah di Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Sampai Salah

ilustrasi surat suara Pemilu 2024. Ragam warna kertas Pemilu 2024 surat suara DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR, DPD, dan Capres - Cawapres untuk diketahui.
ilustrasi surat suara Pemilu 2024. Ragam warna kertas Pemilu 2024 surat suara DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR, DPD, dan Capres - Cawapres untuk diketahui. /ANTARA/ARIF FIRMANSYAH

PIKIRAN RAKYAT - Pemilih pemula wajib tahu apa saja syarat surat suara Pemilu 2024 dianggap sah. Syarat-syarat tersebut diterangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Hal ini penting diketahui agar pemilih, terutama yang pemula, paham bagaimana cara mencoblos surat suara yang benar. Berikut adalah daftar syarat pencoblosan dianggap sah untuk masing-masing surat suara.

Suara suarat Capres-Cawapres

  • Surat suara sudah ditandatangani oleh ketua KPPS
  • Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara.
  • Tanda coblos pada satu kolom paslon yang memuat nomor urut, foto paslon, nama paslon, atau tanda gambar Partai Politik;
  • Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom Paslon yang memuat nomor urut, foto Paslon, nama Paslon, atau tanda gambar ParPol.
  • Tanda coblos tepat pada garis satu kolom Paslon yang nomor urut, foto Paslon, nama Paslon, atau tanda gambar ParPol, dinyatakan sah untuk Paslon yang bersangkutan; atau
  • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom Paslon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom Paslon lain.

Surat suara caleg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota 

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
  • Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut ParPol, tanda gambar ParPol, atau nama ParPol, dinyatakan sah untuk parpol
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari ParPol yang mencalonkan;
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut ParPol, tanda gambar ParPol, atau nama ParPol, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari ParPol yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut ParPol, tanda gambar Partai Politik, atau nama ParPol, serta tanda coblos lebih dari satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari ParPol yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
  • Tanda coblos lebih dari 1 satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari ParPol yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
  • Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut ParPol, tanda gambar ParPol, atau nama ParPol, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari ParPol yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
  • Tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
  • Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut ParPol, tanda gambar ParPol, atau nama ParPol tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari ParPol yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
  • Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat satu nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
  • Tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon lain dari ParPol yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
  • Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
  • Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut ParPol, tanda gambar Partai Politik, atau nama ParPol, serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
  • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari ParPol yang sama, dinyatakan sah untuk calon yang masih memenuhi syarat;
  • Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk calon yang bersangkutan;
  • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon serta tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat;
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut ParPol, nama ParPol, atau gambar ParPol yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik.

Surat suara caleg DPD

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS;
  • Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan;
  • Tanda coblos pada kolom satu calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan;
  • Tanda coblos lebih dari satu kali pada kolom satu calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan;;
  • Tanda coblos tepat pada garis kolom satu calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk Calon anggota DPD yang bersangkutan.

Itulah rangkuman agar pencoblosan di surat suara masing-masing kategori dianggap sah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat