kievskiy.org

Jokowi Sebaiknya Deklarasikan Dukungan untuk Salah Satu Capres agar Tidak Salah Kaprah

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /POOL via REUTERS

PIKIRAN RAKYAT - Pakar hukum tata negara Sekolah Hukum Jentera Jakarta, Giri Ahmad Taufik menyarankan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara terang-terangan mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu kandidat capres dan cawapres. Sehingga tidak lagi dipersoalkan saat ia berkampanye dengan aktif sekali pun.

“Asalkan dia mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku ketika akan aktif berkampanye untuk salah satu pasangan calon yang di dalamnya terdapat anaknya,” kata Giri kepada Pikiran Rakyat, Rabu, 31 Januari 2024.

Giri menyebutkan yang dilakukan Jokowi selama ini seringkali menyebut dirinya netral dalam Pilpres 2024. Namun kenyataannya, ia berkampanye untuk anaknya dengan memakai label program pemerintah.

“Jelas-jelas itu menggunakan fasilitas negara dan uang rakyat. Jadi lebih baik, dengan jelas mendeklarasikan diri dukungannya tersebut,” ujarnya. 

Baca Juga: Ketua TPD Jabar Sambut Baik Kabar Mundurnya Mahfud MD dari Kabinet Jokowi

Giri juga menyayangkan pernyataan KPU tentang mekanisme izin Jokowi untuk berkampanye dengan mengirimkan permohonan izin terhadap Presiden yang tidak lain dirinya sendiri. Ia mengatakan KPU tidak perlu turut bermain-main dengan kata-kata tentang kampanye Jokowi.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nurhayati menyebut polah KPU sebagai aktor dalam menyebarluaskan disinformasi. Hal ini akan membentuk opini publik yang kuat di masyarakat. 

“Padahal jelas-jelas dalam Pasal 34 PP 32 Tahun 2018 menyatakan Jadwal Cuti Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Presiden dan Wapres disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara kepada KPU paling lambat 7 hari kerja sebelum kampanye,” ujarnya. 

Baca Juga: Yayasan Samahita dan TII Gelar Diskusi Keterwakilan Perempuan pada Demokrasi, Singgung Politik Masih Maskulin

Neni menambahkan bahwa pernyataan presiden serta menteri boleh memihak terlalu ditafsirkan secara tekstualis minimalis oleh Presiden. Di Pasal 281, 282, 283, dan 299 sudah sangat jelas dimana posisi presiden saat ini. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat