kievskiy.org

Ribka Tjiptaning Diperiksa KPK, PDIP Sebut Ada Upaya Kriminalisasi Gegara Kritik Prabowo

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah duduk).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah duduk). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - PDI Perjuangan (PDIP) menanggapi pemeriksaan kadernya, Ribka Tjiptaning oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pencurian uang rakyat atau korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto menilai pemeriksaan tersebut adalah upaya kriminalisasi terhadap Ribka Tjiptaning karena kerap mengkritisi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

“Karena Mba Ning (Ribka Tjiptaning) ini mengkritik sangat keras terhadap pasangan 02 tiba-tiba muncul panggilan seperti itu. Tiada hujan, tiada angin,” kata Hasto dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Februari 2024.

Lebih lanjut, Hasto menjelaskan Ribka Tjiptaning kerap mempertanyakan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker saat masih menjabat Ketua Komisi IX DPR. Hal itu merupakan upaya Ribka untuk melindungi kepentingan rakyat supaya proyek tersebut tidak dikorupsi.

“Mba Ribka Tjiptaning kemarin melaporkan kepada kami bahwa beliau diundang ke KPK sebagai saksi karena Mba Ning ini dalam rapat sering mempertanyakan terhadap pengadaan sistem proteksi TKI,” tutur Hasto.

Selain itu, kata Hasto, Ribka menggunakan haknya untuk bertanya soal pengadaan sistem proteksi TKI demi memperjuangkan kepentingan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai TKI di luar negeri.

Akan tetapi, saat ini sikap kritis Ribka justru dijadikan bahan kriminalisasi oleh lawan politik. “Tugas anggota DPR itu dia memiliki suatu fungsi representasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat,” kata Hasto.

“Mba Ribka Tjiptaning selalu berjuang bagaimana kita memproteksi warga negara kita yang bekerja diluar dan sering diperlakukan tidak adil. Ini merupakan hak dari angggota DPR yang melekat maka DPR dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dilindungi oleh UU,” ucapnya menambahkan.

Selain Ribka Tjiptaning, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Ruslan Irianto Simbolon dan pihak swasta bernama Bunamas.

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,“ kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis, 1 Februari 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat