kievskiy.org

Kala Ganjar Serang Prabowo soal Isu HAM, Padahal Capres 02 Pernah Dipinang Megawati Jadi Cawapres

Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri.
Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri. /Antara/Puspa Perwitasari

PIKIRAN RAKYAT - Pengamat politik, Rocky Gerung menilai Ganjar Pranowo tak berhak berbicara mengenai HAM untuk menyerang Prabowo Subianto. Sebab, mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga bukanlah calon pemimpin yang 'bersih'.

Apalagi, Prabowo Subianto pernah dipinang Megawati Soekarnoputri sebagai calon wakil presiden (Cawapres) mendampinginya bertarung dalam kontestasi Pilpres 2009. Kala itu, ada tiga pasangan yang maju, yakni Megawati-Prabowo, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono, dan Jusuf Kalla (JK)-Wiranto.

Akan tetapi, duet Megawati-Prabowo kalah telak dari petahana, SBY-Boediono. Pilpres 2009 pun berjalan hanya satu putaran.

SBY-Boediono meraup suara 73.874.562 (60,80 persen), jauh meninggalkan Megawati-Prabowo, yang meraih suara 32.548.105 (26,79 persen) dan JK-Wiranto 15.081.814 (12,41 persen). SBY-Boediono pun kemudian ditetapkan menjadi pemenang.

Akan tetapi, sekarang kubu PDIP tampak melayangkan serangan kepada Prabowo Subianto. Termasuk, menyinggung soal isu pelanggaran HAM berat yang masih menyelimutinya.

"Ganjar memanfaatkan kemarahan publik terhadap Prabowo soal HAM, lalu dia hajar Prabowo. Enggak boleh Pak Ganjar yang dari PDIP menghajar Prabowo untuk isu HAM, karena PDIP pernah mengundang Prabowo untuk jadi calon wakil presidennya," tutur Rocky Gerung, Senin 5 Februari 2024.

"Kan itu kurang etis, atau saya bahkan pakai istilah yang saya sengaja kasar itu b*ngs*t si Ganjar itu," katanya menambahkan.

Akademisi itu kemudian menyinggung permasalahan yang terjadi di Wadas. Bagaimana warga mendapatkan tindakan represif dari aparat kala menentang pembangunan tambang di desa mereka.

Tidak hanya itu, sampai saat ini warga Wadas yang menentang adanya tambang masih berjuang secara hukum untuk mendapatkan keadilan. Pada Kamis 25 Januari 2024, warga kembali menghadiri sidang di PN Sleman terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas Tindakan sewenang-wenang pemerintah memaksakan tambang di Wadas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat