kievskiy.org

Isi Pancalaku yang Dituntut Eks Pimpinan KPK ke Jokowi

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /POOL via REUTERS

PIKIRAN RAKYAT – Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2019 menyatakan sikap dan mengkritik tingkah laku Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap keluar dari koridor demokrasi. Para senior tersebut menilai banyak pelanggaran yang dilakukan Jokowi menjelang Pemilu 2024.

Sebelum para mantan pimpinan KPK ini turun gunung, Jokowi sudah disentil oleh akademisi hingga professor. Sikapnya yang bias dan cenderung mendukung anaknya sendiri, Gibran Rakabuming, untuk maju sebagai cawapres dinilai menyalahi aturan.

Tak hanya Jokowi, tingkah laku melanggar konstitusi dan kode etik ini bahkan dilakukan sejumlah Menteri kabinet Indonesia Maju jilid II. Meski disindir masyarakat dan pengamat, sikap Jokowi dan sejumlah Menteri tidak berubah.

Pada tuntutan kali ini, eks pimpinan KPK mendesak Jokowi dan pejabat negara lain melaksanakan Pancalaku, atau lima tindakan yang disarankan. Pancalaku disusun oleh para pimpinan KPK periode 2003-2019.

Baca Juga: Ganjar Tak Berhak Hajar Prabowo Pakai Isu HAM, Ingat 'Dosanya' di Wadas

Isi Pancalaku

  1. Memperkuat agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi sekaligus menjadi teladan role model dalam menjalankan sikap dan perilaku anti korupsi.
  2. Menghindari segala benturan kepentingan, conflict of interest. Karena benturan kepentingan adalah akar dan langkah awal menuju praktik korupsi.
  3. Memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik good governance, khususnya tata kelola penyaluran bantuan sosial, berdasarkan daftar penerima bansos yang sah sesuai nama dan alamat. Tata kelola bansos akhir-akhir ini menjadi sorotan karena dilakukan dalam rentang waktu menjelang dilaksanakannya Pemilu 2024, dan tidak memperhatikan prinsip-prinsip good governance.
  4. Kepada penyelenggara negara, khususnya penegak hukum, diharapkan selalu bersikap imparsial, adil, dan tidak berpihak memenangkan capres, cawapres, dan caleg tertentu.
  5. Menjamin tegakknya hukum, role of law dan bukan role by law.

Kenegarawanan Jokowi dipertanyakan

Sebagai pemimpin sebuah negara, kenegarawanan seorang Jokowi dipertanyakan. Mengingat banyak pernyataan Jokowi dinilai condong ke paslon tertentu.

“Sikap kenegarawanan dan keteladanan seharusnya juga dapat ditunjukkan oleh seorang presiden, penyelenggara negara terlebih dalam masa-masa kontestasi Pemilu 2024,” ujar Eri Riyana Hardhapamekas.

Para senior KPK itu turun menyinggung indeks prestasi korupsi (IPK) yang menurun di periode kedua kepemimpinan Jokowi. Mereka makin miris karena Indonesia juga masih jauh dari nilai indeks negara hukum.

“Bukti dari hilangnya kompas moral, etika dan hukum dalam berbangsa dan bernegara terlihat secara nyata dalam berbagai parameter dan penilaian yang diterbitkan lembaga-lembaga internasional seperti menurunnya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia dalam 4 tahun terakhir,” katanya menambahkan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat