kievskiy.org

Mahfud MD Minta PTUN Tak Kabulkan Permohonan Uncle Usman

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada Minggu, 21 Januari 2024.
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada Minggu, 21 Januari 2024. /Antara/M Risyal Hidayat/tom

PIKIRAN RAKYAT - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, memberikan peringatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar tidak mengabulkan permohonan yang diajukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Anwar Usman telah mengajukan permohonan ke PTUN untuk membatalkan putusan pencopotannya sebagai Ketua MK.

Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa Usman telah terbukti melanggar etika yang sangat berat, meskipun secara hukum aturan terkait batas usia calon wakil presiden sah.

“Sehingga Mas Gibran lolos dengan melanggar etika, tetapi secara konstitusi, oke keputusannya jalan, tetapi yang dihukum adalah siapa-siapa yang melanggar. Itulah sebabnya uncle Usman lalu diberhentikan," ujar Mahfud saat diskusi di acara "Tabrak Prof".

Mahfud menegaskan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bukanlah keputusan tata negara, melainkan keputusan profesional dari dewan etik.

Oleh karena itu, PTUN tidak dapat secara tiba-tiba membatalkan keputusan MKMK terkait pencopotan Anwar Usman.

Mahfud menegaskan bahwa PTUN hanya berwenang mengadili keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final.

Dengan demikian, Mahfud MD mengingatkan agar PTUN tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman dalam hal ini.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat