kievskiy.org

Pakar Hukum: Putusan DKPP Tak Akan Pengaruhi Pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka duduk saat jeda Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada Minggu, 21 Januari 2024.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka duduk saat jeda Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada Minggu, 21 Januari 2024. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Pakar hukum tata negara dari Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun, menilai bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memberikan sanksi kepada seluruh anggota KPU RI periode 2022-2027, tidak akan memengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden 2024.

"Tidak ada masalah itu, tidak akan terpengaruh. Posisi Gibran akan tetap (sebagai cawapres)," kata Andi dalam keterangan tertulis.

Andi menegaskan bahwa putusan DKPP adalah soal etika dan tidak seharusnya dikaitkan dengan isu politis.

Oleh karena itu, menurutnya, putusan DKPP tidak akan berdampak pada jalannya Pemilu 2024.

"Tidak perlu dibawa-bawa ke politik, salah itu," tambahnya.

Lebih lanjut, Andi mengajak masyarakat untuk menyambut Pemilu 2024 dengan semangat positif untuk membangun masa depan bangsa dan negara Indonesia.

"Para pemilih harus datang (ke TPS) dengan perasaan gembira, karena pemilu ini penting untuk masa depan bangsa Indonesia. Jadi, saya kira, para penyelenggara pemilu harus betul-betul menjalankan tugasnya tanpa berpihak. Itu yang saya kira hal yang paling penting," ujarnya.

Sebelumnya, DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024.

Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, enam anggota KPU RI lainnya juga dijatuhi sanksi peringatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat