kievskiy.org

Revisi UU Desa Disetujui, Masa Jabatan Kepala Desa Bisa 16 Tahun

Lalu lintas di Jalan Gatot Subroto-Slipi, Jakarta Barat, tepatnya depan Gedung DPR macet total akibat demo Apdesi, 6 Februari 2024.
Lalu lintas di Jalan Gatot Subroto-Slipi, Jakarta Barat, tepatnya depan Gedung DPR macet total akibat demo Apdesi, 6 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa, dengan salah satu poin utama adalah perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode atau maksimal selama 16 tahun dalam dua periode.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek pada Selasa, 6 Februari 2024.

"Ya, Baleg dalam rapat kerja dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. Diputuskan dalam rapat di Baleg dan diterima oleh semua pihak," ungkap Awiek.

Sebelum kesepakatan ini tercapai, terdapat beberapa poin yang menjadi perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR. Salah satu poin yang menjadi perdebatan adalah soal masa jabatan kepala desa. Meskipun pemerintah dan beberapa anggota DPR mengusulkan masa jabatan 9 tahun dengan 2 periode, namun dalam rapat, disepakati untuk mengusulkan masa jabatan baru menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.

Selain itu, ada pula pembahasan mengenai alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Pemerintah mengusulkan agar dana tersebut langsung ditransfer dari pusat ke desa tanpa melalui pemerintah daerah, sebagai respons atas keluhan bahwa penghasilan kepala desa seringkali tertahan di tingkat pemerintah daerah.

Dalam rapat tersebut, juga disoroti usulan DPR tentang kenaikan 20% dana desa serta masalah dana rehabilitasi konservasi hutan.

Baca Juga: Kades ini Pakai Dana Desa Rp1 M untuk Karaoke, Tobat tapi Enggan Dihukum Sendirian

DPR Serap Aspirasi Desa

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meminta adanya revisi Undang-Undang (UU) Desa. Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), salah satu keputusan penting yang disepakati adalah terkait masa jabatan Kepala Desa yang diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa.

"Warga desa telah mengajukan aspirasi untuk mendesak revisi UU Desa, dan itu telah kami sampaikan menjadi usulan inisiatif DPR. Kami berjanji bahwa dalam masa sidang ini, revisi tersebut akan disahkan setidaknya dalam Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai dengan instruksi pimpinan," ungkap Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, dalam wawancara dengan Parlementaria pada Senin 5 Februari 2024.

Dalam penyusunan revisi UU Desa, berdasarkan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Panja Pembahasan RUU Desa memberikan laporan sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I. Panja Pembahasan RUU Desa memutuskan beberapa hal penting, antara lain:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat