kievskiy.org

Jokowi Ingatkan ASN dan TNI-Polri Netral di Pemilu 2024, Ancaman Potongan Tunjangan 25 Persen Jika Melanggar

Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aparatur Sipil Negara (ASN). /Sekretariat Kabinet

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menekankan pentingnya netralitas bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga Badan Intelijen Negara (BIN) dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Saya ingin menegaskan kembali bahwa ASN, TNI, Polri, termasuk BIN harus tetap netral dan menjaga kedaulatan rakyat," ujar Jokowi dalam keterangan pers setelah meresmikan dua ruas Tol Trans-Sumatera di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu, yang disiarkan melalui tayangan video di Jakarta.

Selain itu, Jokowi juga mengajak jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk bertindak secara profesional dan menjaga integritas Pemilu.

"KPU, Bawaslu, dan seluruh jajaran di tingkat daerah juga harus profesional dan memastikan integritas Pemilu agar suara rakyat benar-benar dihargai. Kita semua harus memastikan bahwa Pemilu berjalan dengan damai, jujur, dan adil, serta bersatu kembali untuk membangun Indonesia," tambah Jokowi.

Sebagai tambahan informasi, menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024 yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024, Jokowi mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk menggunakan hak pilih mereka dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Perlu diingat bahwa masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Ancaman Potongan Tunjangan 25 Persen

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperingatkan bahwa ASN yang tidak netral dalam Pilpres 2024 akan menghadapi potongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen.

"Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh kementerian/lembaga (K/L) yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ungkap Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi dalam keterangan resmi, 2 Februari 2024. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat