kievskiy.org

Cara Mudah Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 Secara Online, Pastikan Nama Anda Ada

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan segera digelar dalam waktu kurang dari 8 hari, tepatnya pada Rabu (14/2/2024).

Bagi yang belum mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos, Anda dapat dengan mudah memeriksanya secara online.

Caranya sangat sederhana, Anda hanya perlu mengunjungi situs resmi #. Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom yang tersedia.

Setelah Anda memasukkan NIK, situs tersebut akan menampilkan informasi mengenai TPS mana yang Anda akan gunakan untuk mencoblos beserta lokasinya berdasarkan titik koordinat TPS tersebut.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman # atau klik link ini.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor Anda pada kolom yang tersedia.
  3. Isi kolom dengan Nomor NIK atau paspor yang valid, lalu klik tombol Pencarian.
  4. Hasil pencarian akan menampilkan nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor, serta alamat TPS.
  5. Lokasi TPS juga akan ditampilkan berdasarkan titik koordinat.
  6. Anda hanya perlu meng-klik peta tersebut untuk menemukan lokasi TPS tempat Anda mencoblos saat Pemilu 2024.
  7. Lokasi TPS Pemilu 2024 akan terhubung langsung dengan Google Maps, memudahkan Anda untuk mengetahui rute dan jarak dari lokasi saat ini menuju TPS.

Penting untuk memeriksa lokasi TPS terutama bagi mereka yang telah mengajukan permohonan pindah memilih. Mereka akan terdaftar di TPS baru sesuai dengan lokasi pindah memilih mereka.

Namun, untuk dapat memeriksa lokasi DPT, Anda harus sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Jika tidak terdaftar, akan muncul peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'

Selain mengetahui lokasi TPS, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa saat Anda pergi ke TPS pada 14 Februari 2024, yaitu:

  • Formulir Model C dan Pemberitahuan KPU bagi Pemilih terdaftar dalam DPT
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Keterangan (suket) perekaman KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang tidak memiliki KTP
  • Formulir Model A-Surat Pindah Memilih bagi yang pindah TPS

Jika Anda tidak memiliki KTP atau surat keterangan perekaman KTP, Anda dapat menggunakan dokumen kependudukan lain yang memuat identitas diri lengkap, seperti fotokopi KTP, foto KTP, atau KTP digital.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat