kievskiy.org

KPK Minta Pejabat Jauhi Konflik Kepentingan di Pilpres 2024, Hulu dari Korupsi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara menjauhi konflik kepentingan atau conflict of interest. KPK menyebut konflik kepentingan berupa penyalahgunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan wewenang merupakan pelanggaran etika dan hulu dari tindak pidana korupsi.

"KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjauhi benturan kepentingan (conflict of interest) baik yang nyata, potensial, atau akan dipersepsikan publik sebagai conflict of interest," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024.

Ghufron mengatakan, pihaknya berkepentingan memastikan pelaksanaan pemilu bebas dari praktik politik uang dan benturan kepentingan. Oleh sebab itu, kata dia, KPK mengingatkan seluruh pihak agar melaksanakan pemilu dengan asas jujur, adil, dan berintegritas.

"KPK mengingatkan kepada seluruh pihak, baik pemerintah, penyelenggara, dan peserta maupun pemilih agar melaksanakan pemilihan umum ini dengan asas jujur, adil, dan berintegritas dengan menghindari politik uang maupun politik transaksional," ujarnya.

Lebih lanjut, Ghufron menyampaikan, KPK mengkaji seluruh pendanaan negara untuk pemilu, termasuk pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan lembaga-lembaga lainnya di tingkat pusat maupun daerah.

“Program ini terkait dengan area perencanaan dan penganggaran sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pemilu,” kata Ghufron.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat