kievskiy.org

KPK Minta Bansos Harus Berbentuk Uang, Disalurkan via Kantor Pos atau Transfer Bank

Warga mengantre saat pembagian paket bantuan sosial (bansos) di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (7/2/2024). Sebanyak 13 ribu paket bansos dibagikan kepada warga kurang mampu di daerah itu saat pelaksanaan bakti sosial, pasar murah dan bazar UMKM Polri.
Warga mengantre saat pembagian paket bantuan sosial (bansos) di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (7/2/2024). Sebanyak 13 ribu paket bansos dibagikan kepada warga kurang mampu di daerah itu saat pelaksanaan bakti sosial, pasar murah dan bazar UMKM Polri. /Antara/Arnas Padda

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar pemerintah tidak lagi membagi-bagikan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk barang. Mereka meminta bansos harus berbentuk uang yang disalurkan melalui Kantor Pos atau transfer bank.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, penyaluran bansos berbentuk uang tunai adalah langkah menutup peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Selain itu, upaya tersebut juga untuk menghindari politik uang menjelang Pilpres 2024.

“Bansos harus disalurkan berdasar data yang valid dan mutakhir. Bansos bukan berupa barang, tapi berupa uang dan uangnya disalurkan melalui kantor pos dan bank,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024.

Ghufron juga menjelaskan, penyaluran bansos uang lewat bank maupun kantor pos akan membuat penyalurannya menjadi efektif, tepat sasaran, dan efisien dalam proses pendistribusiannya.

Di sisi lain, kata Ghufron, KPK juga mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan segenap aparatur negara menjaga netralitas saat menjalankan tugas. Dia meminta seluruh ASN menghindari sikap dan perilaku yang memihak kepada salah satu peserta pemilu.

KPK, lanjut Ghufron, juga mengajak masyarakat berperan aktif mendukung pelaksanaan pemilu yang kondusif dan terhindar dari praktik-praktik korupsi.

“Keberhasilan pelaksanaan Pemilu menentukan masa depan bangsa Indonesia dan masa depan kita semua,” ujar Ghufron.

Ghufron mengimbau agar masyarakat melapor ke KPK jika menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pemilu.

“Laporan pengaduan yang disampaikan harus bersifat objektif berdasarkan data awal yang dilaporkan, bukan atas dasar subjektivitas ataupun kepentingan tertentu lainnya," kata Ghufron.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat