kievskiy.org

Mahfud MD Imbau Masyarakat Manfaatkan Masa Tenang Pemilu 2024 untuk Kontemplasi

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD usai menghadiri acara Tabrak Prof di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Februari 2024.
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD usai menghadiri acara Tabrak Prof di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengimbau kepada rakyat Indonesia agar saling menghormati selama masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dia meminta agar masyarakat memanfaatkan masa tenang untuk berkontemplasi.

"Masa tenang, masa berkontemplasi untuk mementukan pilihan yang terbaik. Bukan berdasarkan emosi," sebut Mahfud dikutip dalam keterangannya saat berada di Solo, Sabtu, 10 Februari 2024.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini berharap, tak ada provokasi dan gangguan selama masa tenang. "Minggu tenang, tidak boleh seorang pun boleh saling mengganggu. Silakan kontemplasi, lalu rakyat masing-masing menentukan pilihannya bagi masa depan Indonesia. Saya berharap rakyat tenang memilih berdasarkan hati nurani," tuturnya.

Usai rangkaian kampanye pamungkas, Mahfud berencana akan umrah dan kembali sebelum 14 Februari 2024 saat hari pencoblosan.

"Saya umroh habis ini. Tak ada doa khusus. Minta doa umum saja. Minta perlindungan Allah, minta restu, sholawat ke Nabi Muhammad," tuturnya.

Dalam aturan masa tenang, berdasarkan Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, ada sejumlah hal yang harus dipatuhi.

Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pilpres 2024 dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih paslon tertentu, memilih parpol peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan calon anggota DPD tertentu.

Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. Dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat