kievskiy.org

Tak Terdaftar di DPT Masih Bisa Memilih di TPS, Simak Cara Lengkapnya

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Arnas Padda

PIKIRAN RAKYAT - Dengan Pemilu 2024 yang akan segera digelar pada 14 Februari mendatang, penting bagi setiap warga negara untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, bagi mereka yang belum terdaftar, ada langkah-langkah yang dapat diambil untuk tetap menggunakan hak pilih mereka.

Saat ini, calon pemilih dapat memeriksa status mereka dalam DPT secara online untuk memastikan apakah mereka sudah terdaftar atau belum. Proses pemeriksaan dapat dilakukan melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pemilih dalam negeri atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri.

Namun, jika setelah melakukan pemeriksaan ternyata seseorang tidak terdaftar dalam DPT, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:

Baca Juga: Wakapolda Jabar Tinjau Gudang KPU Karawang, Pastikan Logistik Pemilu 2024 Aman

Masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Calon pemilih yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024 namun tidak terdaftar dalam DPT akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Syarat utama untuk dapat masuk dalam DPK adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Proses Memilih bagi Pemilih DPK

  • Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el.
  • Mereka harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada waktu yang ditentukan, yakni antara pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
  • Pemilih DPK akan dicatat oleh petugas TPS dalam daftar hadir dan dilaporkan kepada KPU setempat.
  • Mereka akan diberikan surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

Dengan demikian, meskipun tidak terdaftar dalam DPT, pemilih DPK masih memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu 2024 dengan syarat memiliki KTP-el. Langkah-langkah ini diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat