kievskiy.org

Novel Baswedan: UU 19/2019 Buat KPK Jadi Lebih Tidak Berdaya Dibanding Semua Penegak Hukum Lain

 Penyidik senior KPK Novel Baswedan.*
Penyidik senior KPK Novel Baswedan.* /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersaksi dalam sidang judicial review (JR) Undang-Undang KPK.

Ia menjadi saksi mengenai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu 23 September 2020.

Menurutnya, adanya UU Nomor 19 Tahun 2019 ini telah melemahkan KPK.

Baca Juga: Bupati Garut Imbau Jangan Lagi Pakai Masker Scuba untuk Cegah Covid-19

Novel mengaku menjadi saksi dalam JR UU KPK merupakan keinginannya agar KPK tak dilemahkan.

"Keterangan saya di MK sebagai saksi kemarin pada JR UU KPK adalah wujud keinginan yang sungguh-sungguh agar KPK kembali dikuatkan," ungkapnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam akun Twitter pribadinya @nazaqistsha yang diunggah pada Kamis 24 September 2020.

"Sehingga bisa memberantas korupsi dengan optimal. Suatu ironi karena justru KPK dilemahkan sendiri oleh pemerintah dengan UU No 19/2019 (UU KPK yang baru)," tambahnya.

Baca Juga: Curhat Terlalu Mendalami Peran, Ha Ji Won Akui Sering Hilang Kontak dengan Dunia Nyata

Ia juga beranggap, KPK telah banyak berprestasi dalam penindakan, pencegahan, dan pendidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat