kievskiy.org

Tata Cara Coblos Surat Suara DPD di Pemilu 2024, Jangan Sampai Salah

Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 di Indramayu Ditemukan Rusak
Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 di Indramayu Ditemukan Rusak /ANTARA/ARIF FIRMANSYAH

PIKIRAN RAKYAT - Salah satu rangkaian Pemilu 2024 adalah memilih calon anggota DPD. Sebelum memilih, Anda perlu mengetahui ciri-ciri surat suara calon anggota DPD yang sah.

Hal ini penting agar suara yang Anda berikan tidak sia-sia karena salah dalam melakukan pencoblosan. Kriteria surat suara calon anggota DPD yang sah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

 

Berikut ciri-ciri selengkapnya.

  1. Pemilih mencoblos pada kolom 1 calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan
  2. Pemilih mencoblos lebih dari 1 kali pada kolom 1 calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan
  3. Pemilih mencoblos tepat pada garis kolom 1 calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.

Ciri-ciri surat suara anggota DPD yang tidak sah

  1. Ketua KPPS menemukan surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
  2. Ketua KPPS menemukan surat suara dicoblos tidak menggunakan alat coblos, maka dinyatakan tidak sah.
  3. Pemilih mencoblos dua kali atau lebih pada kolom partai politik yang berbeda, maka dinyatakan tidak sah.
  4. Pemilih mencoblos dua calon dari dua partai politik berbeda, maka dinyatakan tidak sah.
  5. Surat suara yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon anggota DPD, tetapi nama calon atau foto calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, maka dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.
  6. Surat suara yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, maka dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.

Itulah rangkuman daftar surat suara calon anggota DPD yang sah dan tidak sah yang penting Anda perhatikan sebelum mencoblos di Pemilu 2024.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat