kievskiy.org

Tata Cara Mencoblos dan Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS pada Pemilu 2024

Petugas KPU Kota Bogor menunjukkan contoh surat suara saat sosialisasi Pemilu 2024 kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024.
Petugas KPU Kota Bogor menunjukkan contoh surat suara saat sosialisasi Pemilu 2024 kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. /Antara/Arif Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT - Tata cara mencoblos surat suara di Pemilu 2024 penting diketahui, terutama oleh pemilih pemula. Sebelum pergi ke TPS (tempat pemungutan suara), setiap pemilih harus membawa dua syarat berkas, yakni KTP atau surat keterangan dan Form C atau undangan pencoblosan Pemilu 2024.

Berikut langkah-langkah bagi setiap pemilih yang melakukan pencoblosan surat suara di Pemilu 2024, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

  1. Pemilih sebaiknya terlebih dulu memeriksa kondisi surat suara untuk memastikan kertas tidak rusak atau belum tercoblos.
  2. Pemilih memasuki bilik suara dan mencoblos surat suara dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan.
  3. Pemilih cukup mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
  4. Setelah mencoblos, pemilih secara mandiri melipat surat suara sesuai petunjuk.
  5. Pemilih akan diarahkan memasukkan surat suara yang tercoblos ke kotak penyimpanan di TPS.
  6. Dekat jalan keluar TPS, pemilih wajib mencelupkan jari kelingking ke tinta yang tersedia.

Selain itu, para pemilih juga harus mengetahui perbedaan surat suara dinyatakan sah maupun tidak sah dalam Pemilu 2024.

Surat Suara Sah

  • Surat suara memiliki tanda tangan ketua KPPS.
  • Surat suara berkondisi baik.
  • Surat suara tidak memiliki tanda coretan.
  • Pemilih mencoblos menggunakan alat coblos yang disediakan di TPS.
  • Pemilih mencoblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut atau nama paslon atau foto paslon
  • Pemilih mencoblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom paslon yang memuat nomor urut, paslon, dan foto paslon.
  • Pemilih mencoblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan pemilihan hanya 1 (satu) paslon.

Surat Suara Tidak Sah

  • Pemilih mencoblos bukan dengan paku atau alat yang disediakan.
  • Pemilih mencoblos dengan rokok atau api.
  • Surat suara dalam kondisi rusak atau robek, sehingga tidak dapat dibaca atau ditentukan pilihan pemilihnya
  • Pemilih melihat kondisi surat suara terdapat tanda atau coretan.
  • Surat suara yang tidak diberi tanda coblos pada nomor urut, foto atau nama salah 1 (satu) pasangan calon dalam surat suara
  • Surat suara yang diberi tanda coblos pada lebih dari 1 (satu) kolom pasangan calon
  • Surat suara yang diberi tanda coblos pada kolom pasangan calon yang kosong
  • Surat suara yang diberi tanda coblos pada kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai pasangan calon atau salah satu calon, atau tanda gambar partai politik, tetapi juga diberi tanda coblos pada kolom pasangan calon lain
  • Surat suara yang diberi tanda coblos pada kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai pasangan calon atau salah satu calon, atau tanda gambar partai politik, tetapi juga diberi tanda coblos pada kolom pasangan calon yang kosong.
  • Surat suara yang diberi tanda coblos pada kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan mengenai kolom pasangan calon lain.

Itulah rangkuman panduan pencoblosan surat suara dan contoh surat suara sah maupun tidak sah di Pemilu 2024.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat