kievskiy.org

Jangan Lupa! TPS Pemilu Dibuka Mulai Pukul 07.00

Ilustrasi surat suara di Pemilu 2024.
Ilustrasi surat suara di Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024 besok.

Pada Pemilu kali ini, pemilih akan menyalurkan suaranya untuk menentukan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPD, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Namun, terdapat beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan terkait jadwal coblos dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemilih.

Lantas Jam Berapa TPS Pemilu Dibuka?

Jadwal tersebut diperuntukkan bagi mereka yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Sebenarnya, KPU telah menyarankan empat kelompok jadwal kehadiran bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT, yakni;

  • 07.00 sampai pukul 07.59 waktu setempat.
  • 08.00 sampai pukul 08.59 waktu setempat.
  • 09.00 sampai pukul 09.59 waktu setempat.
  • 10.00 sampai pukul 10.59 waktu setempat.

Apabila pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak hadir sesuai jadwal yang disarankan, tetapi hadir dalam rentang waktu pemungutan suara berlangsung, maka KPPS wajib melayani pemilih. Sementara, teruntuk pemilih khusus (DPK), mereka bisa melakukan pencoblosan mulai pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Adapun dokumen yang wajib dibawa oleh para pemilih saat menuju TPS adalah sebagai berikut:

  • Untuk pemilih DPT: KTP elektronik atau surat keterangan (suket), dan formulir model C pemberitahuan KPU.
  • Untuk pemilih DPTb: KTP elektronik atau surat keterangan, dan formulir model A-surat pindah pemilih.
  • Untuk pemilih DPK: KTP elektronik atau surat keterangan (suket).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat