kievskiy.org

Hitung-hitungan Politik Uang Serangan Fajar: Dapat Rp100 Ribu, Berapa Harga Suara Kita?

Ilustrasi politik uang dan serangan fajar.
Ilustrasi politik uang dan serangan fajar. /Unsplash/Muhammad Daudy

 

PIKIRAN RAKYAT - Simak hitung-hitungan politik uang serangan fajar. Jika Anda menerima uang tersebut, contohnya yakni nominal Rp100.000, dan memutuskan memilih calon berdasarkan pemberian itu, maka suara Anda bernilai sangat rendah per harinya.

Nasib bangsa lima tahun ke depan akan dipertaruhkan dalam Pemilu 2024. Pastikan Anda memilih calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pilihan Anda, juga memilih calon legislatif yang akan memperjuangkan aspirasi Anda.

Apa saja hukuman yang mengancam pelaku politik uang?

Politik uang rawan terjadi utamanya kaitannya dengan serangan fajar. Larangan melakukan hal tersebut ternyata sudah tercantum di dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun pasal yang berbicara mengenai hal itu adalah Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515, dan 523. Ada sanksi administratif maupun pidana yang berpotensi menjerat mereka, sanksi administratif itu berupa pembatalan sebagai calon atau peserta terpilih dam pemilu.

"Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta," kata Pasal 523 ayat 3 dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Ternyata hitung-hitungan politik uang atau serangan fajar bisa menyebabkan harga suara kita begitu rendah. Jika kita menerima uang dengan nominal Rp50.000 dan berniat memilih calon yang sudah memberikan uang sejumlah tersebut, maka harga suara kita hanya Rp2000 per tahun untuk lima tahun ke depan. Nilai itu tentu hanya setara dengan beberapa butir permen.

Dalam simulasi hitung-hitungan, kita baru mendapat nilai yang cukup besar untuk suara kita tersebut yakni pada angka Rp500 ribuan per hari. Angka itu merupakan hasil dari politik uang senilai Rp1 miliar, jika kita menerima uang tersebut dan memilih calon yang memberikan uang sejumlah itu, maka harga suara kita adalah Rp500 ribuan tersebut.

Segala bentuk politik uang tentu dilarang sebagaimana ketentuan dalam UU Pemilu yang disahkan pada 2017 lalu. Sanksinya tidak main-main dan siap menjerat siapa saja baik penyelenggara maupun peserta pemilu tersebut.

Hitung-hitungan politik uang serangan fajar dan harga suara kita

 

Hitung-hitungan politik uang serangan fajar, nilai suara kita sangat kecil jika kita memutuskan memilih calon yang memberi kita uang.
Hitung-hitungan politik uang serangan fajar, nilai suara kita sangat kecil jika kita memutuskan memilih calon yang memberi kita uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat