kievskiy.org

Roundup: Serba-serbi Pemilu 2024, Polemik Politik Uang Sulit Dihindarkan

Warga mencoblos surat suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024). KPU Indramayu menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 sebagai kesiapan, bahan evaluasi dan upaya mengatasi masalah yang muncul saat pelaksanaan Pemilu nanti.
Warga mencoblos surat suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024). KPU Indramayu menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 sebagai kesiapan, bahan evaluasi dan upaya mengatasi masalah yang muncul saat pelaksanaan Pemilu nanti. /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara. ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Politik uang atau yang biasa disebut serangan fajar sering terjadi menjelang Pemilu. Larangan untuk menerima serangan fajar ini pun tercantum dalam Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.

Politik uang bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, KPU dapat memberik sangksi berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Sementara, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”.

Politik Uang di Cianjur

ASN di Kecamatan Karangtengah, Cianjur, ditangkap karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) diduga terlibat dalam politik uang. ASN tersebut menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat di Kecamatan Karangtengah.

Bawaslu Cianjur mengaku mendapatkan informasi ASN tersebut berencana membagikan amplop berisi uang Rp30.000 di wilayah setempat.

"Barang buktinya ada sebanyak 29 amplop berisikan uang, selain itu juga diamankan spesimen contoh surat suara peserta pemilu dari partai politik yang terdaftar. Selain itu, ada juga data menurut keterangan merupakan data potensial pemikih," kata Koordinator Komisioner Bawaslu Cianjur Yana, dikonfirmasi Selasa, 13 Februari 2024 seperti di laporkan wartawan Pikiran Rakyat Mumahhad Ginanjar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat