kievskiy.org

Soal Petugas KPPS Meninggal, KPU Sudah Usul Bentuk 2 Panel Penghitung Suara tapi Ditolak DPR

Gedung KPU RI.
Gedung KPU RI. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Kholik, mengaku mendapatkan informasi adanya petugas penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 yang meninggal. Dia bilang, terkait berapa jumlah petugas KPPS yang meninggal, saat ini masih didata.

“Kami memang telah mendapatkan informasi dari berbagai daerah, ada beberapa anggota KPPS yang wafat. Itu nanti secara resmi KPU akan sampaikan kepada publik. Saat ini, KPU masih lakukan pendataan,” kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.

Akan tetapi, kata Idham, jumlah petugas KPPS yang wafat tidak sebanyak Pemilu 2019. Dia juga belum mau berbicara banyak soal penyebab petugas KPPS yang meninggal padahal sebelumnya telah dites kesehatan.

“Jumlahnya memang tidak banyak. Sudah, sudah dilakukan (tes kesehatan). Kalau kita bicara tentang badan ad hoc yang wafat khususnya KPPS, itu kita harus bedakan. Yang pertama prapemungutan, sebelum pemungutan,” ujar Idham.

“Terus yang kedua hari H, hari pemungutan suara. Yang ketiga, pascapemungutan suara. Nanti datanya itu akan dirilis oleh KPU,” katanya menambahkan.

Menurut Idham, santunan bagi keluarga petugas KPPS yang meninggal akan disiapkan berdasarkan putusan menteri keuangan.

“Santunan akan disiapkan berdasarkan putusan menteri keuangan,” ucap Idham.

Beban kerja KPPS

Terkait isu beban kerja KPPS yang berat, Idham mengaku pihaknya telah berkonsultasi dengan DPR agar dibentuk dua panel penghitung suara. “Dengan metode (dua) panel, Panel A diperuntukkan bagi perhitungan suara Pemilu Presiden-Wakil Presiden dan Pemilu anggota DPD. Panel B untuk menghitung suara anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” tutur Idham.

Idham menyampaikan, berdasarkan hasil simulasi yang dilakukan di Kota Tangerang, Bogor, Palembang, dan Kutai Kartanegara, metode dua panel terbukti efisien dalam penghitungan suara.

“Tapi, ternyata pada saat kami rapat konsultasi dengan pembentuk Undang-Undang, pembentuk Undang-Undang masih memandang cukup satu panel sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, persis sama dengan 2019 lalu, 17 April 2019,” ucap Idham.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat