kievskiy.org

2.325 TPS Salah Konversi Formulir C Hasil Pemilu, KPU Tidak Berniat Memanipulasi Suara

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 di Dusun Citeureup, RW 10 Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang sedang memasukkan suarat suara Pemilu 2024 ke kotak suara pada hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 di Dusun Citeureup, RW 10 Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang sedang memasukkan suarat suara Pemilu 2024 ke kotak suara pada hari pencoblosan 14 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) salah melakukan konversi Formulir C-hasil ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Hal tersebut diketahui berdasarkan perkembangan data hingga Kamis, 15 Februari 2024 pukul 19.30 WIB.

"Jumlah TPS yang salah konversi data dari form C-hasil ke angka perolehan suara ada di 2.325 TPS," kata Ketua KPU RI Hasyim Asya'ri dalam keterangannya, Kamis, 15 Februari 2024.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, sejauh ini sebanyak 358.775 atau 43,58 persen dari total 823.236 TPS sudah mengunggah perolehan hasil suara ke dalam Sirekap.

“Jumlah TPS yang salah konversi adalah 2.325 dari 358.775 atau 0,64 persen,” ucap Hasyim.

Hasyim menyampaikan, pihaknya menyadari soal adanya kesalahan hasil perolehan suara yang merupakan konversi hasil pembacaan Sirekap terhadap foto form C-hasil TPS.

"KPU menyadari terdapat kesalahan hasil perolehan suara yang merupakan konversi hasil pembacaan terhadap foto form C.hasil TPS," ucap Hasyim.

Terkait kesalahan tersebut, Hasyim atas nama KPU menyampaikan permohonan maaf dan segera akan melakukan koreksi. “Terhadap kesalahan tersebut, KPU mohon maaf dan akan dilakukan koreksi," tuturnya.

Hasyim memastikan tidak ada niat dari KPU beserta jajaran penyelenggara pemilu untuk melakukan manipulasi perolehan suara. Menurutnya, kesalahan input akan diperbaiki secepatnya.

“Tidak ada niat dan tindakan KPU beserta jajaran penyelenggara pemilu untuk melakukan manipulasi hasil perolehan suara per TPS hasil unggah Form C-Hasil TPS dalam Sirekap,” kata Hasyim.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat