kievskiy.org

Penjelasan Mahfud MD Soal 'Pihak yang Kalah Selalu Menuduh yang Menang Main Curang'

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT – Mahfud MD mengklarifikasi pernyataannya yang viral tentang penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilu. Dalam beberapa kesempatan, Mahfud pernah menyebut bahwa pihak yang kalah kerap menuduh lawannya bermain curang. Namun, pernyataan tersebut diucapkan Mahfud pada awal tahun 2023, sebelum kontestasi politik 2024 dimulai.

“Saya memang pernah mengatakan bahwa setiap pemilu, pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang,” kata Mahfud usai menghadiri pengukuhan guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), Depok, Sabtu, 17 Februari 2024.

“Saya katakan itu pada beberapa kesempatan, yaitu saat KPU periode Hasyim Asy'ari dibentuk, (dia) datang ke tempat saya dan saya diberi tahu bahwa ‘awas nanti ada gugatan bahwa pemilu ini curang,’” katanya menambahkan.

Pernyataan serupa juga pernah disampaikan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu saat menghadiri acara televisi swasta.

“Begitu juga saya pidato secara terbuka saat pembentukan TV Pemilu di Trans TV pada awal tahun 2023. Jadi saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal 2023, tepatnya sebelum tahapan pemilu dimulai,” ujarnya.

Namun, cawapres 03 itu menegaskan bahwa bukan berarti pihak penggugat adalah mereka yang selalu kalah dalam pemilu, karena kecurangan bisa dilakukan oleh siapa saja.

“Tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah, sebab memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan,” kata Mahfud.

Dia bercerita bahwa saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga tersebut pernah menyidangkan perkara pembatalan hasil pemilu secara penuh yang pada akhirnya membuat kontestasi itu bisa digelar ulang.

“Ketika saya menjadi Ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disquaified dan yang kalah naik. Jadi, bisa pemilu ulang,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat