kievskiy.org

Mahfud MD Pernah Tangani Pembatalan Pemilu di MK: Pilgub Jatim, yang Menang Didiskualifikasi

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD.
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT – Mahfud MD bercerita tentang pengalamannya selama menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus sejumlah perkara terkait pemilu, termasuk pembatalan hasil pemilu. Dia menjelaskan bahwa pembatalan hasil pemilu bukan hal yang tidak mungkin, terlebih jika ditemukan alat bukti yang mendukung berbagai tindak kecurangan.

“Ketika saya menjadi Ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disquaified dan yang kalah naik. Jadi, bisa pemilu ulang,” kata Mahfud usai menghadiri pengukuhan guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), Depok, Sabtu, 17 Februari 2024.

Perkara yang dimaksud salah satunya Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) tahun 2008 yang mempertemukan Soekarwo dengan Khofifah Indar Parawansa. Kala itu, kemenangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2008-2013 dimentahkan oleh rivalnya, Khofifah-Mudjiono (KaJi) yang keberatan dengan hasil perhitungan yang diumumkan KPUD Jatim.

“Misalnya saya sebut contohnya, hasil Pemilu Kada Jawa Timur tahun 2008 saat Khofifah dinyatakan kalah dari Sukarwo, kita batalkan hasilnya dan diulang,” ujarnya.

Kasus serupa juga pernah terjadi dalam Pilkada Bengkulu Selatan dan Kotawaringin Barat. MK memutus bahwa pemenang dalam pilkada tersebut didiskualifikasi, kemudian lawannya dilantik menjadi kepala daerah.

“Dua, hasil Pilkada Bengkulu Selatan yang menang didiskualifikasi, yang di bawahnya langsung naik. Tiga, hasil Pilkada Kota Waringin Barat, sama dengan Bengkulu Selatan dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang terpisah daerah tertentu, desa tertentu, dan sebagainya,” kata Mahfud.

Terakhir, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu kembali menegaskan bahwa hasil pemilu bisa digugat dan dibatalkan jika terbukti ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

“Jadi, ini sudah menjadi yurisprudensi dan juga menjadi aturan di undang-undang, di peraturan KPU, di peraturan Bawaslu, itu ada,” ujarnya.

Mahfud: Pasti Ada Kecurangan dalam Pemilu

Pada tahun 2022, Mahfud MD pernah menyebut bahwa dalam pemilu pasti terjadi kecurangan. Untuk itu, dia meminta semua pihak mengantisipasi risiko tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat