kievskiy.org

Anies Desak Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Ditangani Serius, KPU Bilang Begini

Ilustrasi KPU.
Ilustrasi KPU. /Antara/Fouri Gesang Sholeh

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan yang meminta agar laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ditangani dengan serius.

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik memastikan pihaknya akan menindaklanjuti segala putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bawaslu selaku lembaga yang diberi kewenangan atribut oleh UU Pemilu pasti akan menangani dugaan pelanggaran pelaksanaan aturan Pemilu dalam pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara," ujarnya kepada wartawan pada Sabtu, 17 Februari 2024.

Baca Juga: Anies Desak KPU Serius Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Dia lantas menyinggung soal Pasal 462 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Dalam aturan itu, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama tiga hari.

Selain itu, ada pula Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.

Anies Desak KPU

Anies Baswedan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu agar menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dengan serius.

Menurut Anies, masyarakat ingin kualitas demokrasi di Indonesia lebih baik dengan berlangsungnya Pemilu yang jujur, adil, dan bersih.

"Perlu serius, KPU harus menghormati semua laporan karena kita ingin kualitas demokrasi lebih baik," ujar Anies pada Sabtu, 17 Februari 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat