kievskiy.org

HPN 2024: Pembangunan Tak Boleh Benturkan Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan

Ilustrasi planet bumi dan lingkungan hidup.
Ilustrasi planet bumi dan lingkungan hidup. /Pixabay/Ejaugsburg

PIKIRAN RAKYAT - Pembangunan yang dilakukan hendaknya tidak boleh membenturkan tiga aspek yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan atau ekologi karena semuanya harus dipertimbangkan. Hal ini disampaikan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto.

Agus Justianto menyampaikan prinsip pembangunan tersebut dalam seminar bertajuk "Selamatkan Planet Bumi Melalui Penerapan Prinsip ESG" Hari Pers Nasional (HPN) pada Minggu, 18 Februari 2024. Kelestarian ekologis hendaknya diperhatikan dalam pembangunan ekonomi. Menurutnya, hal itu secara khusus berlaku pada sektor lingkungan hidup dan kehutanan.

"Seluruh aktivitas ekonomi dapat dilakukan di kawasan hutan selama diterima oleh sosial masyarakat setempat dan lestari secara ekologi," katanya.

"Ini untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik," ujarnya melanjutkan.

Menurut Agus, tata kelola lingkungan yang baik diperlukan untuk memastikan keharmonisan pembangunan dalam aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Pihaknya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah mengembangkan prinsip pembangunan dengan azas berkelanjutan tersebut.

"KLHK telah dan akan terus mengembangkan pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan yang memegang teguh asas keberlanjutan atau sustainability dengan pilar environmental, social and governance atau ESG," ujarnya.

Perhatikan aturan hukum 

Pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan, lanjutnya, dibutuhkan untuk memastikan pembangunan secara berkelanjutan. Untuk mewujudkan itu, kebijakan operasional pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan dengan tetap menjaga agar hak konstitusional rakyat untuk alam terpenuhi.

"Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup ini mencakup serangkaian kebijakan ekonomi yang bertujuan mendorong pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap individu untuk memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup," ujar Agus.

Adapun salah satu aturan hukum yang membahas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat