kievskiy.org

Mengenal Sainte Lague, Metode Hitung Pembagian Kursi DPR-DPRD di Pemilu 2024

Ilustrasi kursi anggota DPR.
Ilustrasi kursi anggota DPR. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Sainte Lague merupakan metode konversi suara menjadi kursi anggota legislatif yang sudah diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2019, dan akan kembali digunakan pada Pemilu 2024 ini.

Sainte Lague diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Diketahui, metode ini menggantikan Bilang Pembagi Pemilih (BPP) yang sebelumnya digunakan dalam Pemilu 2014.

Apa Itu Metode Saint Lague?

Dilansir dari situs resmi PPID Bawaslu, Saint Lague adalah metode untuk mengonversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen.

Baca Juga: Pemilu 2024 Dibajak Rezim Jokowi, Sumber Daya Negara Dipakai demi Menangkan Prabowo-Gibran

Dengan kata lain, metode ini menentukan perolehan kursi di parlemen untuk DPR, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.

Sainte Lague didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi dalam masing-masing daerah pemilihan (dapil).

Metode ini menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, dimulai dari angka 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya," demikian isi Pasal 415 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Saint Lague pertama kali diperkenalkan pada 1910. Metode ini dikembangkan oleh Andre Sainte Lague, seorang ahli matematika asal Prancis.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat