kievskiy.org

Ganjar Pranowo Dorong Parpol Pengusungnya Gulirkan Hak Angket Pilpres 2024 di DPR

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan di Gedung High End, Jakarta pada Kamis, 15 Februari 2024.
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan di Gedung High End, Jakarta pada Kamis, 15 Februari 2024. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.

"Partai pengusung pasangan Ganjar dan Mahfud yang berada di DPR saat ini adalah PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan," ujarnya dikutip dalam keterangannya di Jakarta, Senin 19 Februari 2024.

Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Ganjar menegaskan, dugaan kecurangan pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mesti disikapi, dan parpol pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” katanya.

Ganjar menjelaskan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusung Ganjar-Mahfud, dalam hal ini PDI Perjuangan dan PPP, telah disampaikannya dalam rapat koordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada 15 Februari 2024.

Pada kesempatan, Ganjar juga membeberkan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.

Terkait dengan itu, lanjutnya, Ganjar mendorong PDI Perjuangan dan PPP untuk mendorong hak angket di DPR yang merupakan hak anggota DPR untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara.

Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat