kievskiy.org

Koruptor Mardani Maming Bisa Pelesiran Keluar Lapas, KPK Sentil Ditjen Pas

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti terpidana kasus korupsi Mardani Maming yang bisa melakukan aktivitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Padahal, dia seharusnya tengah menjalani masa tahanan terkait perkara rasuah izin usaha pertambangan (IUP)

“KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 20 Februari 2024.

Ali menjelaskan aktivitas warga binaan di luar Lapas harus seizin Petugas Lapas. Menurutnya, kegiatan warga binaan di luar sel tahanan hanya untuk keperluan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.

Lebih lanjut, juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan Mardani Maming sebagai warga binaan harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas. Dia menegaskan hukuman penjara bagi Mardani Maming adalah proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan korupsi yang telah dilakukan.

“Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime,” ujar Ali.

Singgung OTT di Lapas Sukamiskin

Mardani Maming.
Mardani Maming.

Berdasarkan hasil kajian, kata Ali, risiko korupsi pengelolaan Lapas sangat tinggi. Terlebih, kata dia, lembaga antirasuah pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin.

“Dari kajian KPK juga menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. Dimana KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin,” ucap Ali.

Selain itu, Ali juga menyinggung soal kasus pengutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. Diketahui, perkara pungli tersebut menyeret puluhan pegawai Rutan.

“KPK kemudian secara tegas menindaklanjutinya dalam proses hukum, yang saat ini perkaranya telah disepakati dalam gelar perkara untuk masuk ke tahap penyidikan oleh Kedeputian Penindakan KPK,” tutur Ali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat