PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus memberikan bantuan kepada pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
Para pekerja tersebut akan mendapatkan bantuan subsidi upah sebesar Rp600.000 perbulan yang akan diberikan selama empat bulan jika telah memenuhi persyaratan yang diberikan.
Data para calon penerima diperoleh Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar aktif.
Baca Juga: ITB Sebut Ada Ancaman Gempa yang Disertai Tsunami 20 Meter di Selatan Pulau Jawa, BMKG Angkat Bicara
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan tersebut secara bertahap dan saat ini sudah memasuki tahap ke empat.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah pun menjelaskan pihaknya telah memberikan bantuan kepada lebih dari 8 juta penerima bantuan hingga tahap ke tiga.
"Total subsidi gaji atau upah tahap satu, dua, dan tiga yang telah disalurkan adalah sebesar 8.822.208 atau 96,89 persen dari total 9 juta data penerima," ujar Ida dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam akun YouTube Kementerian Ketenagakerjaan yang diunggah pada Sabtu 26 September 2020.
Baca Juga: Pangeran Harry Disebut 'Suami-suami Takut Istri' Gegara Tak Banyak Intervensi Tingkah Meghan Markle
Ia juga menyampaikan beberapa kendala untuk penyerahan bantuan ini sehingga terdapat beberapa data yang dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaa untuk diperbaharui kembali datanya.